SEJARAH BAZNAS KOTA BIMA

Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Intruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian Lembaga Negara, Sekjen Lembaga Negara, Sekjen Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD adalah merupakan landasan hukum yang memadai sebagai pedoman kerja BAZNAS pada semua tingkatan dalam melaksanakan tugas mulai dari Penyusunan Rencana Strategis, dan RKAT serta kegiatan operasional yaitu kegiatan pengumpulan ZIS, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS.

Adanya dukungan Presiden RI  dengan  dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 03   Tahun 2014 secara khusus telah memberi peluang kepada BAZNAS dan BAZNAS Provinsi, Baznas Kabupaten, BAZNAS Kota untuk menghimpun dan mengumpulkan Zakat yang berasal dari Aparatur Sipil Negara, dengan dasar ini BAZNAS Kota Bima melaksanakan kegiatan operasional. Yaitu pengumpulan ZIS pada  jajaran Pemerintah Kota Bima, Instansi Vertikal, Personil Kesatuan TNI-POLRI, Karyawan BUMN, BUMD diwilayah Kota Bima.

Bahwa sebagai upaya untuk melaksanakan tugas pengelolaan Zakat yang benar-benar melembaga dan profesional maka BAZNAS Kota Bima menyusun program kerja tahunan yang bersifat operasional dan RKAT untuk dijadikan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pengelola Zakat. Infaq, Sedekah dan DSKL.

Dengan berpedoman pada RENSTRA BAZNAS Tahun 2020 – 2025 dan RENSTRA BAZNAS Prov. NTB Tahun 2020 – 2025. Kami menyusun RENSTRA BAZNAS Kota Bima periode 2020 – 2025 sebagai pedoman pengelolaan ZIS dan DSKL Zakat selama 5 Tahun yang akan datang.

Sebelum terbentuknya BAZNAS Kota Bima pengelolaan ZIS di Kota Bima dilaksanakan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Bima yang terbentuk pada tahun 2003.

Sejak terbentuknya BAZDA Kota Bima tahun 2003, yang kemudian menjadi BAZNAS Kota Bima ada 5 tahap kepengurusan yaitu :

  1. Tahun pembentukan 2003
  2. Masa Bakti
    • Periode 2003 – 2006
    • Periode 2006 – 2009
    • Periode 2009 – 2012
    • Periode 2013 – 2015
    • Periode 2015 – 2020
    • Periode 2020 – 2025
  3. Perubahan nama dari BAZDA ke BAZNAS Tahun 2014 (lihat SK Dirjen Bimas Islam Kemenag RI)

Pada kurun waktu lebih kurang 11 tahun BAZDA Kota Bima telah memberikan kontribusi  membantu pemerintah dalam  mengentaskan kemiskinan walaupun tidak terlalu signifikan. Kemudian setelah diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2011 yang diikuti oleh Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 dan kebijakan BAZNAS yaitu peraturan – peraturan BAZNAS serta Instruksi Walikota Bima Nomor 01 Tahun 2015 tentang optimalisasi pengumpulan dana ZIS telah  berpengaruh terhadap peningkatan penerimaan ZIS di Kota Bima dan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat penerima manfaat Zakat, Infaq dan Sedekah.